Papan Narasi – Kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri yang tidak mampu menjadi sorotan utama dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, DJSN, Dewas, dan BPJS Kesehatan, Kamis (13/11/2025). Komisi IX menilai langkah tersebut mendesak dilakukan untuk memulihkan kepesertaan dan memperluas perlindungan bagi kelompok rentan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan harus segera memiliki regulasi dan petunjuk teknis yang jelas agar implementasinya berjalan efektif dan tepat sasaran.
Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI bersama-sama dengan DJSN, Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk segera mengeluarkan regulasi dan petunjuk teknis untuk penghapusan tunggakan iuran bagi peserta PBPU yang non-aktif dan terbukti tidak mampu, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan harus tepat sasaran. Ujarnya saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung Nusantara I, Senayan, Kamis (13/11/2025), dikutip dari laman resmi DPR RI.
Pentingnya Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Tidak Mampu
Komisi IX DPR RI mendorong agar pemerintah segera merancang regulasi yang memungkinkan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang tergolong tidak mampu. Kebijakan ini dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa warga negara yang membutuhkan perlindungan kesehatan tidak terhambat oleh masalah administrasi keuangan. Peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu sering kali terjebak dalam tunggakan iuran karena keterbatasan ekonomi, sementara layanan kesehatan yang seharusnya mereka terima menjadi semakin terancam.
Dalam konteks ini, penghapusan tunggakan dapat menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Tanpa penghapusan tunggakan, banyak keluarga miskin yang akhirnya kehilangan hak atas jaminan kesehatan hanya karena kesulitan membayar iuran. Ini tentu saja bertentangan dengan semangat Universal Health Coverage (UHC) yang diusung oleh pemerintah untuk menciptakan sistem kesehatan yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dampak Sosial dan Ekonomi dari Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada peserta tidak mampu tidak hanya berpengaruh pada hak individu untuk mendapatkan pelayanan medis yang layak, tetapi juga berdampak besar pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Banyak keluarga yang mengalami kesulitan keuangan akibat tidak mampu membayar tunggakan, yang kemudian berisiko kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan, terutama saat menghadapi penyakit berat atau darurat medis.
Dampak jangka panjang dari tunggakan iuran ini juga dapat memperburuk kesenjangan kesehatan antar kelompok masyarakat. Mereka yang sudah berada dalam kondisi ekonomi yang buruk, kini dihadapkan pada kenyataan bahwa mereka tidak dapat mengakses layanan kesehatan yang memadai. Hal ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan ketidaksetaraan yang lebih dalam dalam akses layanan kesehatan. Oleh karena itu, kebijakan penghapusan tunggakan iuran dapat menjadi solusi untuk mencegah kesenjangan kesehatan semakin meluas.
Komisi IX: Solusi Berbasis Regulasi untuk Mengatasi Tunggakan BPJS
Anggota Komisi IX DPR RI menilai pentingnya sebuah regulasi yang dapat memberikan solusi konkret bagi masalah tunggakan iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk peserta yang tidak mampu. Regulasi ini akan memberikan landasan hukum yang jelas tentang bagaimana pemerintah dapat menghapuskan tunggakan bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran.
Komisi IX juga mengingatkan bahwa meskipun BPJS Kesehatan sudah menyediakan berbagai bentuk subsidi untuk masyarakat miskin, namun masalah tunggakan iuran ini tetap menjadi hambatan. Oleh karena itu, mereka mendesak agar pemerintah segera menyiapkan peraturan yang mengatur tentang penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, serta memastikan bahwa semua warga negara yang memenuhi syarat dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan tanpa ada beban administrasi yang memberatkan.
Implementasi Kebijakan Penghapusan Tunggakan untuk Peserta Tidak Mampu
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan efektif, diperlukan sebuah sistem yang dapat memverifikasi kondisi ekonomi peserta secara objektif. Pemerintah harus melakukan pendataan yang akurat terkait dengan status ekonomi peserta BPJS Kesehatan, sehingga mereka yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan benar-benar tercatat dengan baik. Selain itu, implementasi kebijakan ini harus melibatkan kolaborasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial.
Dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang terlewatkan. Sistem komunikasi yang baik antara pihak-pihak terkait juga penting untuk mempermudah proses administrasi dan memastikan bahwa peserta yang tidak mampu bisa mendapatkan bantuan tanpa hambatan yang berarti. Sebagai penutup, penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang tidak mampu menjadi sebuah langkah krusial dalam menciptakan sistem kesehatan yang lebih adil dan inklusif.
Regulasi yang jelas dan implementasi yang tepat akan menjamin bahwa tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak. Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI terus mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan kebijakan ini demi kebaikan seluruh rakyat Indonesia.