Papan Narasi – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, mobilitas masyarakat diprediksi meningkat seiring tradisi mudik dan liburan ke berbagai daerah. Kondisi ini kerap menimbulkan kekhawatiran bagi peserta BPJS Kesehatan terkait akses layanan kesehatan saat berada di luar kota domisili. Menjawab hal tersebut, BPJS Kesehatan memastikan peserta tetap dapat memperoleh layanan medis selama masa libur Nataru, termasuk di fasilitas kesehatan di luar daerah asal. Namun, terdapat sejumlah ketentuan dan mekanisme yang perlu dipahami agar pelayanan berjalan lancar. Berikut informasi lengkap mengenai aturan, syarat, serta alur berobat menggunakan BPJS Kesehatan saat Nataru 2025–2026.
Peserta BPJS Kesehatan Tetap Bisa Berobat Saat Libur Nataru
Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026 menjadi momen meningkatnya mobilitas masyarakat ke berbagai daerah. Banyak peserta BPJS Kesehatan yang mudik atau berlibur ke luar kota dan khawatir tidak bisa mengakses layanan kesehatan. Menjawab hal tersebut, BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta tetap dapat memperoleh pelayanan medis meski berada di luar daerah domisili. Kebijakan ini bertujuan menjamin kesinambungan layanan kesehatan bagi seluruh peserta selama masa libur panjang.
Layanan Kesehatan di Luar Kota Tetap Dijamin
BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta yang membutuhkan layanan kesehatan di luar kota, baik dalam kondisi darurat maupun non-darurat tertentu. Peserta dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) sesuai kebutuhan medis. Khusus untuk kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan tanpa melihat lokasi kepesertaan BPJS. Hal ini penting agar peserta tetap merasa aman selama bepergian saat Nataru.
Ketentuan Berobat BPJS Kesehatan Saat Nataru
Meski layanan tetap diberikan, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan peserta. Untuk layanan non-darurat, peserta dapat berobat di FKTP terdekat maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Ketentuan ini berlaku bagi peserta yang sedang berada di luar daerah terdaftar. Selain itu, status kepesertaan harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Peserta juga diimbau membawa kartu BPJS Kesehatan atau menunjukkan identitas kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN.
Alur Dan Prosedur Pelayanan Yang Perlu Diketahui
Agar pelayanan berjalan lancar, peserta disarankan mengikuti alur yang telah ditetapkan. Saat berobat, peserta cukup datang ke fasilitas kesehatan terdekat dan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau KTP. Untuk kasus non-darurat, peserta akan dilayani sebagai pasien luar wilayah. Sementara itu, untuk kondisi darurat, peserta bisa langsung ke rumah sakit terdekat tanpa perlu rujukan. Petugas fasilitas kesehatan akan memverifikasi kepesertaan melalui sistem BPJS Kesehatan.
Imbauan BPJS Kesehatan Kepada Peserta Selama Libur Panjang
BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaan aktif sebelum bepergian saat Nataru 2025–2026. Peserta juga dianjurkan memanfaatkan layanan digital seperti Mobile JKN untuk mengecek kepesertaan, mencari fasilitas kesehatan terdekat, hingga mengakses informasi layanan. Dengan memahami ketentuan dan prosedur yang berlaku, peserta diharapkan dapat menikmati libur Nataru dengan tenang tanpa khawatir terhadap akses layanan kesehatan di luar kota.